Dave Laksono: RUU Penyiaran Belum Final, Masukan Publik Masih Terbuka

by Rikky Affandi Daulay |
Dave Laksono: RUU Penyiaran Belum Final, Masukan Publik Masih Terbuka
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono/Ist

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum final dan masih terbuka untuk mendapatkan masukan dari publik.

Menurut Dave, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran baru akan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Karena itu, berbagai rumusan yang terdapat dalam draf saat ini masih dapat dibahas dan disempurnakan.

Masyarakat, insan pers, akademisi, pekerja kreatif, lembaga penyiaran hingga penyelenggara platform digital disebut masih memiliki ruang untuk memberikan kritik, catatan, data maupun usulan kepada DPR dan pemerintah.

Dave mengatakan, masukan publik penting terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, atau berdampak terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

DPR sebelumnya telah menetapkan RUU Penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Dengan tahapan itu, substansi RUU selanjutnya akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Menurut Dave, pembaruan UU Penyiaran diperlukan karena lanskap media telah berubah jauh dibandingkan ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 disahkan.

Penyiaran kini tidak hanya berlangsung melalui radio dan televisi konvensional, tetapi juga platform digital, layanan over-the-top (OTT), user generated content (UGC), layanan streaming hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Dave sebelumnya juga mengatakan bahwa pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran masih dalam pembahasan dan rumusan normanya belum final.

“Pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami,” kata Dave dalam pembahasan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Agustus 2026.

Jamin Kemerdekaan Pers

Dave menegaskan, pembaruan UU Penyiaran tidak diarahkan untuk membatasi kemerdekaan pers.

Menurut dia, karya jurnalistik tetap berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penyelesaian sengketa pers juga tetap menjadi ranah mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui Dewan Pers.

Karena itu, apabila terdapat pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai bersinggungan dengan kerja jurnalistik atau kewenangan Dewan Pers, substansi tersebut masih dapat diperbaiki dalam Pembicaraan Tingkat I.

Pembahasan itu juga akan menjadi ruang untuk memperjelas batas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah agar pengawasan tidak tumpang tindih.

Atur Platform Digital

Dave menjelaskan, salah satu arah pembaruan UU Penyiaran adalah menciptakan equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

Selama ini, televisi dan radio tunduk pada aturan perizinan, standar isi, pengawasan dan berbagai kewajiban lainnya. Sementara platform digital berkembang dengan karakter dan sistem pengaturan yang berbeda.

RUU Penyiaran juga memuat penguatan KPI sebagai regulator isi siaran, pengaturan OTT dan UGC, perlindungan masyarakat, pemanfaatan kecerdasan artifisial serta penguatan pengawasan iklan.

Dalam pembahasan harmonisasi sebelumnya, Komisi I bahkan mengusulkan penguatan kelembagaan KPI, termasuk perubahan komposisi jumlah komisioner.

Dave mengatakan, perubahan regulasi diperlukan agar hukum dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian terhadap ekosistem media nasional.

Ia sebelumnya menilai digitalisasi penyiaran, internet, platform digital dan AI telah mengubah lanskap media secara signifikan dibandingkan dua dekade lalu.

Namun, Dave menekankan pembaruan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi teknologi, kepentingan industri dan perlindungan masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menganggap draf RUU Penyiaran yang beredar saat ini sebagai ketentuan yang sudah final.

Pembicaraan Tingkat I, menurut Dave, justru menjadi ruang untuk menguji serta menyempurnakan pasal-pasal yang masih dipersoalkan publik.

Komentar

Berita Terkait