JAKARTA, DPR RI menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (6/10/2026).
"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota Dewan.
"Setuju?" jawab para anggota Dewan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan dalam rapat paripurna terdapat 23 calon anggota BPK RI yang mengikuti tahapan uji kelayakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 5 Oktober 2026. Namun, tidak semua calon hadir dalam proses tersebut. Dalam hal ini, tiga calon tercatat tidak mengikuti uji kelayakan, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory dan Samsudi.
Setelahnya, pihaknya lalu menggelar rapat internal untuk menentukan calon terpilih.
"Mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan, Komisi XI DPR RI melalui rapat internal secara musyawarah dan mufakat menetapkan dua calon anggota BPK RI terpilih periode 2026-2031," jelasnya.
Dua nama yang ditetapkan yakni Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. Khaidir Abdurrahman SIP MAP.
Ia berharap, para anggota BPK baru dapat memperkuat kelembagaan lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut. Keberadaan anggota baru BPK juga diharapkan semakin meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
"Melalui terpilihnya dua anggota baru ini, kami berharap kelembagaan BPK RI semakin kuat, kredibel, dan memperoleh kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara," tuturnya.
Sebelumnya, proses pemilihan anggota BPK dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Penugasan proses seleksi tersebut kepada Komisi XI DPR RI diputuskan melalui Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 19 Mei 2026.