telusur.co.id-JAKARTA-(dari kiri) Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamenkomdigi Nezar Patria, Saan Mustopan dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, memberikan keterangan pers terkait Ojek Online (Ojol) di lobby Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). DPR dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan. Foto:Bambang Tri P
