JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap GPS, salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam proses tersebut, GPS didampingi tim advokat dari TiMeS LAW FIRM, yakni Nova Rumondor, S.H., M.H. dan Johanes Napitupulu, S.H. Kamis, (05/11/2026).
Usai mendampingi kliennya, Nova Rumondor menyampaikan bahwa, kondisi GPS dalam keadaan sehat. Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung. Terkait materi perkara, Nova menyatakan, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu perkembangan pemeriksaan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Sebagai advokat, tentu kami akan komitmen menjalankan tugas secara profesional dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak hukum klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan melihat terlebih dahulu perkembangan pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan," papar Nova.
TiMeS Law Firm menegaskan bahwa, pendampingan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum, dengan tetap menghormati proses penegakan hukum serta asas praduga tidak bersalah. (ari)