telusur.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Tim Sembilan mempercepat pemberkasan dugaan korupsi kualitas batubara di PT PLN EPI usai eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah dkk ditolak majelis hakim. Karena, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor 44, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai negara Rp5 triliun.
"KOSMAK menilai angka Rp20 miliar untuk sebuah dugaan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp5 triliun itu teramat kecil untuk seorang eks-Jampidsus Febrie Adriansyah," ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut pada Februari 2024, Febrie menerima Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi, melalui Kantor Hukum Prime Solution Associate.
KOSMAK menduga eks-Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam dugaan korupsi manipulasi kualitas batubara di PLN EPI dengan bertindak sebagai intimidator yang mengamankan kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia selaku pemasok batubara 3.000 GAR.
Ronald merinci, PT Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak quantity 2.100.000 metric ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Bersama PT Buana Rizky Armia, perusahaan itu mendapat kontrak 819.000 metric ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. Sementara PT Buana Rizky Armia mendapat kontrak 1.490.000 metric ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
"Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun. Nilai ini tidak termasuk biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak," katanya.
KOSMAK menyebut korupsi di PLN EPI merupakan kejahatan terorganisir yang diduga melibatkan pejabat PLN, lembaga surveyor, pejabat kejaksaan, dan pengusaha tambang. Peran laboratorium uji dan surveyor disebut hanya dipakai untuk melegitimasi dokumen palsu yang seolah menunjukkan kalori sesuai kontrak GAR 5000, GAR 4600, atau GAR 4400, padahal yang dipasok GAR 3000.
Modus itu diduga berkonspirasi dengan pejabat PLN dan surveyor terdaftar di Ditjen Minerba, salah satunya PT Tribhakti Inspektama yang diduga beneficial owner-nya adalah eks-Jampidsus. Pengambilalihan korporasi itu melalui Don Ritto dan Nurman Hermin diduga hasil pemerasan sebagai imbalan agar direksi dan pemegang saham tidak ditetapkan tersangka dalam korupsi Tata Kelola Nikel Blok Mandiodo.
Penyidikan untuk mengungkap korupsi kualitas batubara yang terjadi di tubuh PLN EPI tidaklah sulit. Dapat dilakukan audit investigatif yang tidak hanya memeriksa kontrak, tetapi juga menelusuri nama iup asal batubara, data operasi pembangkit, rekam digital SCADA/DCS, jejak komunikasi antara pemasok, surveyor, dan pejabat pengadaan, hingga dokumen kualitas yang berlapis.
Laporan itu menjadi pintu masuk menuju pertanyaan lebih besar, bagaimana manipulasi kualitas dapat bertahan bertahun-tahun, siapa yang memegang peran kunci, dan bagaimana praktik tersebut memengaruhi struktur biaya energi nasional.
Menurutnya, di ruang kendali PLTU, operator memantau layar SCADA/DCS yang menampilkan angka-angka vital pembangkit: beban listrik, laju aliran batubara, tekanan uap, suhu furnace, hingga heat rate – parameter yang menunjukkan seberapa efisien pembangkit bekerja.
Dalam kondisi normal, kualitas batubara berbanding lurus dengan performa pembangkit. Batubara dengan kalori tinggi membuat heat rate rendah, menandakan efisiensi masih dalam batas ideal.
Sebaliknya, pembakaran batubara berkualitas rendah akan langsung memperlihatkan gangguan: konsumsi naik, output sulit mencapai target, hingga potensi slagging atau kerak di dinding boiler. Operator menjadi pihak yang kerap pertama kali melihat anomali ini.
Pada periode tertentu, heat rate naik tanpa sebab teknis lain. Laju konsumsi melonjak, sementara daya yang dihasilkan tidak bergerak signifikan. Semua tanda itu mengarah pada satu kemungkinan: kualitas bahan bakar berada di bawah spesifikasi kontrak.
Data inilah yang menjadi bagian penting investigasi, karena log operasi dan tren heat rate menjadi bukti teknis paling awal bahwa ada penyimpangan kualitas. Meski operator tidak terlibat dalam pengadaan atau pembayaran, data yang mereka pegang mampu memperlihatkan konsistensi masalah — atau pola yang sengaja ditutupi.
Pola dugaan penyimpangannya terbagi dalam tiga titik kritis: Pertama, pengiriman batubara tetap dinyatakan memenuhi spesifikasi. CoA – dokumen yang diterbitkan oleh surveyor independen – mencatat mutu sesuai kontrak. Sebaliknya, catatan operasional PLTU sering menunjukkan gejala kualitas rendah: pembakaran lebih boros, slagging meningkat, dan konsumsi batubara naik tanpa penjelasan teknis lain.
Kedua, pengawasan internal tidak mencatat ketidaksesuaian mutu. Unit Quality Assurance (QA), laboratorium PLTU, dan pemeriksa mutu internal seharusnya mengidentifikasi perbedaan hasil uji bila batubara yang diterima tidak sesuai kontrak.
"Namun laporan KOSMAK menunjukkan hasil laboratorium internal beberapa PLTU tidak menjadi dasar penolakan atau koreksi pembayaran. Ketiga, kesenjangan kualitas tidak diikuti penyesuaian harga. Dalam kontrak batubara, harga semestinya disesuaikan bila spesifikasi di bawah standar," tukasnya. [Nug]