TELUSUR.CO.ID - Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.Hukum dalam riset yang telah dilakukan di lapangan menilai,
Masuknya investasi skala besar di Tanah Papua dinilai memicu terjadinya enclave economy atau ekonomi kantong yang mengabaikan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kebijakan itu bagian dari pembusukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) setempat tidak cepat tubuh dan berkembang bersaing dengan daerah lainnya.
Laju investasi ekstraktif di sektor tambang, kehutanan, sawit, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) dianggap belum memberi manfaat nyata dan keadilan sosial bagi Orang Asli Papua (OAP).
Dalam hasil studi Prof Laksanto mencatat, meski pertumbuhan ekonomi makro Papua berada di angka 3,97% hingga 4,21%, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup warga di sekitar area konsesi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah pemekaran baru masih tergolong rendah.
Sebut saja Provinsi Papua Tengah yang mencatatkan IPM sebesar 60,64 dan Provinsi Papua Pegunungan di angka 54,91.
Tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kawasan industri disinyalir mengalami capital flight atau pengalihan modal keluar daerah, sehingga tidak mengalir ke perbaikan fasilitas dasar masyarakat adat.Tokoh & Masyaraka
Oleh karenanya, temuan penelitian itu seyoginaya dapat dijadikan rujukan untuk perbikan kebijakan nasional.
“Model investasi ekstraktif skala besar yang beroperasi sebagai enclave economy cenderung terisolasi dan padat modal. Sektor modern ini menyerap kekayaan alam tanpa pernah mempedulikan alih teknologi atau peningkatan kapasitas ekonomi subsisten di sekelilingnya, sehingga menciptakan ketimpangan struktural yang akut,” kata Prof. Laksanto dalam risetnya.
Penelitian ini membeberkan bahwa akar masalah bermula dari diabaikannya hak konstitusional MHA atas tanah dan hutan ulayat.Hukum Konstitusi & Hak Sipi
Penerapan aturan pasca-UU Cipta Kerja mempercepat izin berbasis risiko yang kerap mendahului penyelesaian sengketa lahan.
Akibatnya, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan aturan lex specialis Pasal 38 UU Otonomi Khusus Papua kerap terabaikan di lapangan.
Padahal, Pasal 38 UU Otsus Papua menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat wajib lewat musyawarah tulus untuk mencapai kesepakatan bersama, serta melarang pemutusan hubungan hukum adat secara permanen.
Pengabaian aturan ini dinilai mengikis ruang hidup warga dan memicu perampasan lahan secara halus.
“Ikatan antara MHA dengan tanah ulayatnya bersifat magis-religius, komunalistik, dan sosial, bukan hubungan keperdataan yang bersifat individualistik-komersial. Tanah adat adalah manifes identitas kultural yang mengikat antargenerasi, sehingga tidak legal dialihkan secara lepas demi pasar modal tanpa menghancurkan eksistensi persekutuan adat itu sendiri,” tegas Prof. Laksanto.Huku
Untuk menghentikan marjinalisasi warga dan konflik agraria yang terus berulang, studi ini menyodorkan dua langkah strategis:
Pertama, Kemitraan Saham Kolektif (Equity Partnership): Menghentikan model ganti rugi tanah putus (one-off payment) yang merugikan warga jangka panjang.
Aset tanah ulayat disepakati menjadi penyertaan modal (in-kind asset contribution) sebesar 10% hingga 20%.Huku
Hasil dividen berkala lalu dimasukkan ke Dana Abadi Masyarakat Adat (Trust Fund) guna membiayai sekolah, layanan kesehatan, serta modal usaha mikro warga lokal.
Kedua, Penerapan Hak Veto Adat: Pemerintah Daerah dan DPRD didesak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Wilayah Adat.
Penerapannya lewat tiga tahapan: pemetaan batas ulayat secara partisipatif, musyawarah komunal inklusif yang melibatkan kelompok perempuan dan pemuda adat, serta penegakan hak veto mutlak jika warga adat sepakat menolak investasi demi menjaga ruang hidup dan situs keramat mereka.Huku
Lewat langkah ini, arah pembangunan di Tanah Papua diharapkan tidak lagi menempatkan masyarakat adat sebagai penonton di rumahnya sendiri.
Penghormatan terhadap hak ulayat dan kedaulatan atas tanah menjadi kunci utama menciptakan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan.(*)