Dari Sabu Cair hingga Modus Vape, BNN RI Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Amankan 25 Tersangka

by Risyad Avisena |
Dari Sabu Cair hingga Modus Vape, BNN RI Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Amankan 25 Tersangka
BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 orang tersangka pada Rabu (23/9/2026). Foto: dok. BNN.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 orang tersangka pada Rabu (23/9/2026).

Barang bukti awal yang disita dari rentetan kasus ini meliputi 2.156,59 liter sabu cair; 29.580,06 gram sabu; 4.189,2 gram ganja; 65,67 gram tembakau sintetis; 995,94 gram MDMA; dan 437,5 ml etomidate.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. BNN juga turut memusnahkan sisa uji laboratorium dari kasus sebelumnya, yakni 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram ketamine.

Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.155,6 liter sabu cair; 29.613,81 gram sabu; 4.156,81 gram ganja; 10,65 gram daun ganja; 61,01 gram tembakau sintetis; 988,94 gram MDMA; 437,5 gram etomidate; serta 1.202 gram ketamine.

Pihak BNN merilis rincian kronologi pengungkapan 12 kasus tersebut antara lain:

1. Penyelundupan Sabu via Jalur Darat (LKN 32)

Berdasarkan informasi pengiriman dari Lhokseumawe menuju Jabodetabek, Tim BNN menangkap pengemudi berinisial M di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 28 Juli 2026. Melalui metode controlled delivery ke Jakarta, petugas meringkus MU dan R di RSUD Cengkareng pada 29 Juli 2026. Dari bagasi kendaraan, disita 29 bungkus teh Cina merek GUANYIWANG berisi 28.954 gram (neto) sabu. Dua pengendali jaringan ini berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

2. Penyelundupan via Paket Barang (LKN 34)

Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman paket dari Malaysia. Pada 28 Juli 2026, penerima berinisial BAP diamankan di Batam beserta dua botol serbuk oranye (Narkotika Golongan I) seberat 937,7 gram (neto). Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pemesan berinisial E di sebuah hotel di Batam, yang kedapatan membawa 25 mililiter cairan Narkotika Golongan I.

3. Peredaran Narkotika Modus Cartridge Vape (LKN 35)

Tiga tersangka (E, TFS, dan NJ) diringkus di sebuah hotel di Batam. Petugas menyita 58,24 gram tablet MDMA, metamfetamina, dan cartridge vape berisi etomidate. Pengembangan ke sebuah apartemen dan indekos berujung pada penangkapan AJ dan DA, serta penyitaan mesin vacuum press, perangkat vape, alat isap sabu, dan ekstasi.

4. 2,1 Ton Sabu Cair di Jalur Laut (LKN 37)

Pada 17 Agustus 2026, BNN bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polri mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV OCEAN PORTER (sebelumnya kerap berganti nama), di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas menemukan 2,1 ton metamfetamin cair di dalam delapan drum dan satu water tank. Sebanyak 10 awak kapal warga negara asing (WNA) serta 1.570.000 batang rokok ilegal asal Tiongkok turut diamankan.

5. Sabu via Jasa Ekspedisi di Jakarta Utara (LKN 005)

Petugas BNN Kota Jakarta Utara dan Bea Cukai Marunda menyita paket ekspedisi Lion Parcel dari Cilincing tujuan Makassar pada 2 Agustus 2026. Dalam paket tersebut ditemukan sabu seberat 101,74 gram (bruto).

6. Temuan Ganja di Lingkungan Kampus (LKN 39)

Berdasarkan laporan dari sebuah kampus swasta di Jakarta pada 21 Agustus 2026, BNN menyita tas hitam berisi 189,95 gram (neto) ganja, tembakau, timbangan digital, dan alat laboratorium. Seorang tersangka berinisial ZFP diamankan dari salah satu ruangan di lingkungan kampus.

7. Tembakau Sintetis via Instagram (LKN 11)

Hasil profiling akun Instagram @projectpower.911 berujung pada penangkapan PDA alias P di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 28 Agustus 2026. BNNP DKI Jakarta menyita total 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja yang sebagian disembunyikan di dalam brankas tersangka.

8. Paket 4 Kg Ganja Asal Medan (LKN 07)

BNNP DKI Jakarta menggagalkan pengiriman 4.009 gram ganja via JNE dari Medan pada 14 Agustus 2026. Upaya controlled delivery ke kawasan Makasar, Jakarta Timur, tidak membuahkan hasil karena penerima tidak ada di tempat dan nomor telepon tidak dapat dihubungi.

9. Pengedar Sabu di Matraman (LKN 08)

Tersangka HS (53) ditangkap di rumahnya di Matraman, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2026. Petugas BNNP DKI Jakarta menyita 97,82 gram (bruto) sabu yang disembunyikan dalam kotak kaleng rokok hitam beserta uang tunai Rp2.245.000 yang diduga hasil transaksi.

10. Paket Sabu 199,5 Gram dari Medan (LKN 09)

Sebanyak 199,5 gram sabu dari Medan tujuan Duren Sawit berhasil dicegat di kantor JNE Pemuda Rawamangun pada 21 Agustus 2026. Paket tidak kunjung diambil penerima di lokasi penitipan hingga batas waktu pemantauan pada 24 Agustus 2026, sehingga seluruh barang bukti diamankan petugas.

11. Penggerebekan Indekos Duren Sawit (LKN 10)

Menindaklanjuti temuan paket mencurigakan dari Medan, petugas menangkap IH alias N (22) di indekos kawasan Duren Sawit pada 26 Agustus 2026. Dari penggeledahan, disita 26,9 gram sabu dan 78 butir ekstasi seberat 36,54 gram (bruto).

12. Sabu dan Liquid Etomidate di Ekspedisi Koja (LKN 13)

Tersangka D (29) diringkus saat mengambil paket yang ditujukan kepada "Kapten Laut Danu" di PT Mandala Sela Express, Koja, Jakarta Utara, pada 12 September 2026. Petugas menyita 989,6 gram (neto) sabu dalam kemasan teh Cina dan 81 bungkus cartridge liquid etomidate bervolume 162 ml. Paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang DPO berinisial O alias K.

Pengungkapan belasan kasus ini menegaskan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika terus berinovasi menggunakan berbagai jalur dan modus operandi, mulai dari rute internasional, jalur darat dan laut, pemanfaatan jasa ekspedisi, hingga eksploitasi perangkat vape. Kondisi ini menjadi tantangan serius yang menuntut pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

Merespons hal tersebut, BNN RI menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia. BNN RI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.

Komentar

Berita Terkait