Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah dan Pertamina mengevaluasi distribusi serta pelayanan BBM untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Hasil pemantauan sejumlah kantor perwakilan Ombudsman RI pada Senin (13/10/2026) mencatat antrean BBM di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di beberapa lokasi, panjang antrean dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.
Di Sumatera Barat, waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan BBM mencapai dua hingga tiga jam. Sementara di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hingga pagi hari dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi mencapai 300-500 meter.
Antrean Solar di salah satu titik koridor Tol Merak-Tangerang, Banten, juga dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.
Selain antrean panjang, kekosongan Solar atau Pertalite terjadi di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. Namun, pemantauan di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali dan pelayanan berjalan lancar.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan, ketersediaan BBM perlu diukur dari kemampuan masyarakat memperoleh bahan bakar secara wajar dan tepat waktu, bukan hanya dari jumlah stok yang tersedia di terminal atau tempat penyimpanan.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam," ujar dia dalam jumpa pers.
"Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” sambung Ghoffar.
Dia melanjutkan, Ombudsman mengidentifikasi sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri, mulai dari kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian antara kuota dan kebutuhan aktual, keterbatasan pelayanan SPBU, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di Bali, antrean dilaporkan berkaitan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Sementara di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare.
Adapun hasil pemantauan di Sumatera Utara menyebut persoalan armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.
Catatan pemantauan di Sumatera Selatan juga menunjukkan indikasi perpindahan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.
Ghoffar menegaskan, temuan tersebut masih berupa indikasi awal dan belum menjadi kesimpulan final mengenai penyebab persoalan di setiap daerah.
Dia menambahkan, diperlukan pencocokan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kebutuhan dan kuota, catatan transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU.
Ombudsman, kata Ghoffar, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, serta kebutuhan aktual berdasarkan wilayah dan jenis BBM.
Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga diminta memastikan keandalan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan distribusi ketika terjadi gangguan logistik, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Penyesuaian jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU perlu dilakukan sesuai pola permintaan di masing-masing lokasi.
Tak hanya itu, Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Ghoffar turut mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan, serta mematuhi pengaturan antrean.
Masyarakat yang menemukan kekosongan BBM, antrean tidak wajar, atau dugaan penyimpangan diminta menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” pungkas Ghoffar.
Lebih jauh, Ombudsman RI menyatakan akan terus mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mempertimbangkan pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi tersebut dapat dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan BBM.
Editor: Risyad.