Buntut Dugaan Penyadapan Ilegal, Ombudsman Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan

by Malik Sihite |
Buntut Dugaan Penyadapan Ilegal, Ombudsman Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Foto: Ombudsman RI.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Polri mengevaluasi sistem pengawasan internal menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," ungkap dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Dia menuturkan, Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, kata Syafrida, kepolisian harus memastikan seluruh kewenangannya dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Syafrida kemudian menjelaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Polri wajib menerapkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dia bilang, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga perlu ditinjau dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak terhadap kepentingan publik.

"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," ucap Syafrida.

Tak hanya itu, Syafrida mendorong evaluasi terhadap sejumlah mekanisme di internal Polri. Evaluasi tersebut meliputi prosedur penggunaan kewenangan penyadapan, pemberian perintah, pengendalian akses perangkat komunikasi dan data elektronik, serta pencatatan dan pertanggungjawaban tindakan aparat.

Dia juga meminta pengawasan eksternal diperkuat untuk memastikan penerapan prinsip checks and balances berjalan efektif.

Lebih jauh Syafrida berpandangan, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal, tetapi juga membutuhkan sistem independen yang transparan dan akuntabel.

"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan," tutur dia.

Syafrida pun menegaskan setiap kewenangan negara harus dijalankan sesuai hukum dan disertai pertanggungjawaban.

Editor: Risyad.

tags :
polri ombudsman

Komentar

Berita Terkait