Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memetakan sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, dan keselamatan pelayaran yang berpotensi membuka peluang korupsi.
Temuan tersebut mencakup dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat tanah, persoalan penyaluran bantuan bencana, hingga lemahnya pengawasan keselamatan kapal.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pembenahan tata kelola pelayanan publik perlu berjalan beriringan dengan pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan menyusul dua peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu.
"Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ombudsman, kata dia, menginventarisasi 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani dan menemukan keluhan berulang berupa penundaan pelayanan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Hasil pemetaan menunjukkan sejumlah titik rawan maladministrasi di sektor pertanahan, mulai dari dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, hingga manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Kerawanan lainnya meliputi perubahan hasil pengukuran, batas, luas atau plotting tanah, penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert menyampaikan, enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman RI, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
"Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan," tegas dia.
Selain pertanahan, Ombudsman menemukan persoalan dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September-Oktober 2026, masalah ditemukan dalam validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan.
Persoalan lain berkaitan dengan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan layanan publik.
Robert menyebut pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Di sektor keselamatan pelayaran, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang dan kapal wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Dia mengungkapkan, kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya kesengajaan, konflik kepentingan, atau imbalan tidak sah.
"Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah," tutur Robert.
"Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang," lanjut dia.
Tak hanya itu, dia mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang impunitas.
Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Untuk mencegah penyimpangan, Robert mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Lebih jauh, Robert meminta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran diperkuat agar pelayanan publik berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Risyad.