telusur.co.id - Politisi Senior PKS Mulyanto menyarankan Pemerintah tidak mengembalikan dividen BUMN ke dalam Danantara. Pasalnya hingga saat APBN dibahas proses audit keuangan Danantara oleh BPK belum tuntas.
"Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan Danantara mengelola dividen, melainkan pada ketepatan waktu dan basis pengambilan keputusannya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Mulyanto mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketika audit BPK atas Laporan Keuangan Konsolidasi Danantara 2025 masih berlangsung, keputusan strategis menyangkut dividen BUMN sebaiknya tidak dikunci terlalu jauh sebelum kondisi keuangan Danantara dapat dibaca secara utuh.
Mulyanto menambahkan, audit pertama BPK terhadap Danantara mempunyai arti sangat penting. Dari sanalah pemerintah dan DPR akan memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas aset, kewajaran valuasi, sistem pengendalian internal, transaksi antar-entitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta berbagai risiko dalam konsolidasi BUMN.
Karena itu, hasil audit semestinya menjadi salah satu basis utama pengambilan kebijakan, bukan sekadar dokumen yang datang setelah kebijakan telanjur diputuskan.
Ditambahkannya, Dividen BUMN selama ini merupakan salah satu sumber PNBP. Ketika dividen tersebut tidak masuk APBN, terdapat ruang fiskal yang berkurang dan harus dikompensasi melalui sumber lain, baik pajak, PNBP lainnya, efisiensi belanja maupun pembiayaan.
Untuk itu, keputusan menahan dividen di Danantara bukan semata-mata keputusan korporasi, tetapi juga mempunyai konsekuensi fiskal yang perlu dihitung secara transparan.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa kebutuhan investasi Danantara, berapa target imbal hasilnya, dan bagaimana perbandingannya dengan opportunity cost yang harus ditanggung APBN. Jangan sampai negara melepaskan penerimaan yang relatif pasti hari ini untuk mengejar hasil investasi yang belum mempunyai ukuran keberhasilan yang transparan dan terukur," katanya.
Hal ini, lanjut Mulyanto, semakin penting mengingat Danantara mempunyai kewenangan dan cakupan pengelolaan aset yang sangat besar. Lembaga dengan karakter superbody seperti ini dengan sendirinya menuntut standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang juga ekstra.
Semakin besar kekuasaan mengelola aset dan uang negara, semakin kuat pula mekanisme checks and balances yang dibutuhkan. Fleksibilitas investasi tidak boleh berarti berkurangnya keterbukaan dan auditabilitas.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak mengunci kebijakan dividen Danantara hingga 2027 sebelum hasil audit BPK tersedia. Urutannya mestinya jelas: audit, mengetahui kondisi riil, memperbaiki tata kelola bila diperlukan, menghitung kebutuhan investasi dan target return, baru menentukan secara rasional berapa dividen yang ditahan dan berapa yang dikembalikan kepada negara.
"Audit harus menjadi basis keputusan, bukan sekadar datang sesudah keputusan. Dan untuk sebuah lembaga superbody, pengawasan biasa jelas tidak cukup," tegasnya.[Nug]