Muncul Desakan Gibran Mundur, Begini Respons Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi

by Malik Sihite |
Muncul Desakan Gibran Mundur, Begini Respons Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi
Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi. Foto: Telusur/Malik Sihite

Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menanggapi desakan sejumlah guru besar agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak, meski kritik akademis terhadap putusan tersebut tetap terbuka.

“Silakan para guru besar menyampaikan kritik, pandangan akademis, bahkan ketidaksetujuan terhadap proses politik. Namun, jangan sampai pendapat tersebut mengabaikan prinsip negara hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Andi Tatang dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/10/2026).

Dia merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

Oleh karena itu, menurut Andi Tatang, ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia.

“Negara ini dibangun berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini. Kalau setiap putusan pengadilan yang tidak disukai kemudian dijadikan alasan untuk mendesak pejabat mundur, lantas di mana letak kepastian hukumnya?” papar dia.

Andi Tatang juga menyoroti ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dia menilai, desakan politik tidak serta-merta menghilangkan legitimasi hukum seorang wakil presiden.

“Jangan mencampuradukkan ketidaksetujuan politik dengan dasar pemberhentian secara konstitusional. Seorang wakil presiden tidak otomatis kehilangan legitimasi hukumnya hanya karena muncul desakan dari kelompok tertentu,” jelas Andi Tatang.

Dia menambahkan, putusan MK tetap dapat menjadi objek kritik akademis, baik dari sisi pertimbangan hukum, etika hakim, maupun dampaknya terhadap demokrasi. Namun, kritik tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan akibat hukum dari putusan yang telah berlaku.

Lebih lanjut, Andi Tatang meminta agar kritik terhadap Gibran tidak hanya berfokus pada polemik pencalonannya, tetapi juga diarahkan pada kinerja, kebijakan, serta kontribusinya kepada masyarakat.

“Kalau ingin mengkritik Gibran, kritiklah kinerjanya, kebijakannya, dan kontribusinya bagi masyarakat. Itu jauh lebih produktif daripada terus memperdebatkan kedudukannya tanpa menunjukkan dasar konstitusional yang dapat mengakhiri masa jabatannya,” papar dia.

Dia pun menegaskan, kebebasan akademik harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap konstitusi.

“Guru besar tentu memiliki kebebasan akademik. Namun, kebebasan akademik juga harus berjalan bersama penghormatan terhadap konstitusi. Jangan sampai kita mengajarkan supremasi hukum di ruang kuliah, tetapi justru mengabaikan akibat hukum putusan pengadilan dalam praktik bernegara,” pungkas Andi Tatang.

Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan surat terbuka kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Senin (19/10/2026). Surat bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional” itu dipublikasikan melalui akun Instagram resmi pakar militer Prof. Connie Rahakundini Bakrie.

Melalui surat tersebut, para akademisi menyuarakan keprihatinan terhadap persoalan integritas, etika dalam penyelenggaraan negara, serta pertanggungjawaban kepemimpinan nasional. Sorotan itu berkaitan dengan putusan MK mengenai persoalan ijazah Gibran yang, menurut forum, belum meredakan pertanyaan publik tentang keabsahan dokumen pendidikan luar negeri yang bersangkutan.

Forum juga mengemukakan sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari standar kepatutan dan keteladanan pejabat publik, pengaruh persoalan tersebut terhadap pembentukan karakter dan integritas akademik generasi muda, hingga potensi penurunan kepercayaan terhadap pemerintah di tingkat nasional dan internasional.

Dalam surat yang dibubuhi tanda tangan sedikitnya 150 guru besar tersebut, forum turut meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela dari posisi wakil presiden.

Mereka memandang langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kehormatan konstitusi sekaligus kepentingan negara.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait