Logo Telusur
Index Opini Berita Video
Home Polhukam Nasional
  • Megapol
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekuin
  • Sport
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Home
  • Polhukam
    politik hukum Kriminal
  • Nasional
  • Megapol
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekuin
  • Sport
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Berita Foto

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

by Bambang Tri | 15 Agustus 2025
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

telusur.co.id -Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri), Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025.Bambang Tri P

 

Baca juga:
FOTO: Epic Comeback Persija Atas Persik di JIS

 

 

Baca juga:
Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026, Menteri Kebudayaan Dorong Perkembangan dan Inovasi Seni Rupa di Indonesia

Komentar

Berita Terkait

2 bulan yang lalu

Dukungan Minuman dan Makanan Berdatangan dari Masyarakat.

7 bulan yang lalu

DNIKS Gandeng Kerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

3 bulan yang lalu

BaReLo Swiss-Belinn Airport Surabaya Hadirkan “Any Kind of Indonesian Food Stall”

2 bulan yang lalu

Bawaslu Kembangkan Aplikasi E-Monev IKU "Cermat" Jelang Pemilu 2029

6 bulan yang lalu

Peran Strategis Srikandi BTN dalam Mendorong Masa Depan Perusahaan

3 bulan yang lalu

Wartawan Foto Parlemen Gelar Pameran Foto Warna-Warni #16 Tahun 2026

2 bulan yang lalu

Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

1 bulan yang lalu

Foto: Duel Panas Persija vs Persib di GBK

Advertisement Advertisement Advertisement Advertisement Advertisement

Berita Populer

Yul Amrozi: RUU HAM Harus Belajar dari Masa Lalu dan Menjawab Tantangan Zaman

Yul Amrozi: RUU HAM Harus Belajar dari Masa Lalu dan Menjawab Tantangan Zaman

1 jam yang lalu
Bahlil Ubah Aturan Tambang Agar Daerah Nikmati Kekayaan di Wilayahnya

Bahlil Ubah Aturan Tambang Agar Daerah Nikmati Kekayaan di Wilayahnya

4 jam yang lalu
Kendalikan Produksi Batu Bara, Bahlil: Supaya Tak Dijual Murah

Kendalikan Produksi Batu Bara, Bahlil: Supaya Tak Dijual Murah

4 jam yang lalu
Kemnaker Gandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia Cegah Bahaya di Tempat Kerja

Kemnaker Gandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia Cegah Bahaya di Tempat Kerja

4 jam yang lalu
Menaker Tekankan Produktivitas Perusahaan Harus Sesuai Kebutuhan Pasar

Menaker Tekankan Produktivitas Perusahaan Harus Sesuai Kebutuhan Pasar

4 jam yang lalu
Presiden Disadap Ketua Umum GCP H. Kurniawan Sebut Pelaku Pengkhianat Bangsa

Presiden Disadap Ketua Umum GCP H. Kurniawan Sebut Pelaku Pengkhianat Bangsa

5 jam yang lalu
Termasuk Listyo Sigit, Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Termasuk Listyo Sigit, Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

5 jam yang lalu
Korupsi BGN, Empat dari Lima Paket Pengadaan Belum Ada Perkembangan Signifikan

Korupsi BGN, Empat dari Lima Paket Pengadaan Belum Ada Perkembangan Signifikan

6 jam yang lalu
Pengamat: Polemik Suket Gibran Bisa Mengubah Peta Politik Pilpres 2029

Pengamat: Polemik Suket Gibran Bisa Mengubah Peta Politik Pilpres 2029

6 jam yang lalu

Logo Telusur

Telusur.co.id diterbitkan 17 Februari 2017 oleh PT Telusur Info Media, dan telah Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers No. 1275/DP-Verifikasi/K/VIII/2024


Pada tanggal 5 Oktober 2018, juga Terdaftar di Kemenkominfo No. 00840/DJAI.PSE/04/2018.


Kategori
Berita Foto Daerah DPD DPR Ekonomi Ekuin Gaya Hidup Headline Hiburan hukum Hukum Dan Politik Index Internasional Kesehatan Koperasi UKM/UMKM Kriminal Megapol MPR Nasional Otomotif Parlemen Pemilu Pendidikan Polhukam politik Sport Teknologi Telusuria
Notifikasi

Daftarkan email kamu untuk mendapatkan informasi terbaru

© COPYRIGHT 2026 telusur.co.id | Kebijakan Privacy | Pedoman Pemberitaan | Disclaimer | Tentang Kami | Terms Of Use