telusur.co.id - Satreskrim Polres Tebing Tinggi, yang di pimpin Kanit Resum Iptu E. Tarigan, bersama anggotanya melakukan Penangkapan  terhadap 2 orang yang diduga melakukan pencurian. Proses penangkapan dilakukan Kamis (17/9/2020) sekira pukul 04.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Kedua Nainggolan membenarkan penangkapan 2 orang yang diduga melakukan pencurian dengan identitas Muhammad Nur als Dedek, (34) warga jalan. Lengkuas, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis kota Tebing Tinggi, dan Said Ismail Alatas (38) warga Jln. Amd, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Sedangkan korbannya atas nama Tanuri, (36) warga Jln. Lengkuas , link 2, kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi," ucap Nainggolan.

Iapun menjelaskan kronologisnya. Kejadian pada hari Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 06.00 Wib, korban bersama keluarga Pulkam ke Jakarta dan rumahnya di tinggal kosong. Dan pada Rabu, 26 Agustus  2020, pukul 18.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan setelah masuk ke dalam rumah korban melihat ruang tamu dan dapurnya berantakan dan barang- barangnya banyak yang tidak disana ( hilang ) antara lain : dandang, panci, kuali, TV 29 inch, speker, speda, kipas angin, ac portable, uang tunai 1 juta, blender, tabung gas, meyikom, boneka besar dan ditafsir kerugian Rp 10.000.000.-

Melihat itu, lalu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tebing Tinggi, melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 pukul 04.00 wib, berhasil menangkap 2 orang pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya. “Untuk saat ini barang bukti yang kita amankan yaitu Kipas angin,  panci, 2 buah speker.”

Kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Nainggolan, akibat perbuatannya Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat ( 1 )  ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. [ham]