Agar Tak Ada Korban Politik, Sebaiknya Pejabat Eselon I dan II Diangkat Pusat - Telusur

Agar Tak Ada Korban Politik, Sebaiknya Pejabat Eselon I dan II Diangkat Pusat

Ketua Umum DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Pengangkatan pejabat eselon II dan I di daerah sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pasalnya, banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik dalam setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Begitu disampaikan Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi Forom Legislasi bertajuk "Poin Penting UU ASN, di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/21)

"Hampir 6 tahun saya menjadi ketua umum, setiap kali ada pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon 2 di daerah dan termasuk eselon 1 di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral, juga menderita batin nanti dan dianggap tidak berkeringat," kata Zudan.

Lebih parahnya, kata Zudan, ketika ada pejabat yang mendukung calon tertentu dan calon yang dijagokan itu kalah, maka dia tambah menderita lagi. 

Karena itu dia mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini PPPK disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan eselon 1 di provinsi perlu diredesain sistem karirnya.

"Hal ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali pilkada," harapnya.

Dengan demikian, lanjut Zudan, pejabat eselon II di daerah itu menjadi aset nasional, diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.

"Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam pilkada. Jika ada pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," kata Zudan.

Bukan itu saja, kata Zudan, kalau pejabat itu bagus bisa naik ke provinsi, dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.

"Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karir ASN," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar