Kang Aher Dukung Reforma Agraria Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat - Telusur

Kang Aher Dukung Reforma Agraria Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Heryawan. Sumber foto: fraksi PKS

telusur.co.id - Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas pemberian sertifikat tanah, tetapi juga mencakup penataan aset dan penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ossy, penataan aset meliputi legalisasi dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan usaha hingga pemanfaatan teknologi tepat guna.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus kemiskinan setelah menerima sertifikat tanah akibat ketidakmampuan mengelola lahan secara produktif. Karena itu, pemerintah daerah didorong aktif melakukan pendampingan pascapenyerahan sertifikat agar aset tanah dapat dimanfaatkan optimal sebagai jaminan modal maupun unit usaha produktif.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Aher itu, reforma agraria harus dipandang sebagai proses menyeluruh, bukan hanya sebatas legalitas kepemilikan lahan.

“Reforma agraria harus dipahami sebagai proses menyeluruh. Sertifikat tanah yang diberikan adalah langkah awal, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan penuh tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menjelaskan bahwa penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi melalui pendampingan usaha, akses permodalan, serta penggunaan teknologi tepat guna.

Ia menilai edukasi dan pendampingan kepada masyarakat menjadi kunci penting agar sertifikat tanah benar-benar memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.

“Tanpa pendampingan yang memadai, sertifikat tanah berpotensi tidak memberikan nilai tambah ekonomi. Bahkan, dalam beberapa kasus, justru bisa beralih kepemilikan karena tekanan ekonomi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Ahmad Heryawan juga mendorong pemerintah daerah agar aktif melakukan pendampingan pascapenyerahan sertifikat kepada masyarakat, mulai dari penguatan kapasitas usaha, akses pembiayaan, hingga pemanfaatan lahan sebagai jaminan modal produktif.

“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan reforma agraria berjalan berkelanjutan. Tanah yang telah disertifikasi harus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat. Kita berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar program reforma agraria dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” pungkas Kang Aher.


Tinggalkan Komentar