telusur.co.id - Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun, menyarankan agar DPR RI menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker. Sebab, alasan dibalik terbitnya Perppu Ciptaker ini mengada-ada.
"DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat bukan Dewan Penyengsara Rakyat. Oleh karena itu DPR mestinya segera mengadakan paripurna untuk menolak Perppu,” kata Ubed kepada wartawan, Sabtu (7/1/23).
Ubed mengaku tak sepaham dengan alasan "kegentingan" memaksa yang menjadi alasan diterbitkanya Perppu Ciptaker ini. Ubed pun menjelaskan, maksud pasal 22 UUD 1945 soal kegentingan memaksa.
“Bahwa dalam pasal 22 UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut Ubed, syarat dikeluarkanya Perppu adalah adanya situasi kegentingan yang memaksa atau situasi kacau.
“Faktanya pemerintah mengklaim bahwa kondisi ekonomi saat ini membaik bahkan angka pertumbuhanya mencapai 5,7%. Jadi argumen pemerintah keliru,” pungkas Ubed.[Fhr]



