Alasan Gubernur DKI Gratiskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik - Telusur

Alasan Gubernur DKI Gratiskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik


telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan, menggratiskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Anies menjelaskan, keluarnya kebijakan tersebut berdasarkan inisiatif untuk udara bersih yang teruang dalam instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 dan berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024. 

"Kebijakan ini adalah follow up dari 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019," ujar Anies di kantor Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/20).

Ia berharap, dengan adanya aturan itu, dapat mendorong masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi di Jakarta. 

"Mudah-mudahan ini akan direspon positif dan kita percaya ini bagian dari ikhtiar membuat Jakarta lebih baik, lebih sehat dan juga harapannya masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini," katanya.
 


Tinggalkan Komentar