telusur.co.id - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, secara langsung menelanjangi putusan MK.
"MK itu sebenarnya saluran untuk menghindari terjadinya demonstrasi bahkan ‘konflik sosial’ karena masyarakat menolak lahirnya UU tertentu, tidak terima hasil Pemilu, Pilkada,” kata Jansen, lewat cuitannya di Twitternya, Senin (9/1/23).
Perppu Nomor 2 tahun 2022 merupakan pengganti sementara UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Menurut Jansen, narasi "silahkan gugat ke MK" pada sebuah produk perundang-undangan, sejak keluarnya Perppu Cipta Kerja ini tidak relevan lagi digunakan.
“Pasca terbitnya Perppu, jangan lagi pernah keluar dari mulut administratur pemerintah hari ini: Menteri dll termasuk Presiden @jokowi sendiri: ‘jika tidak puas silahkan ke MK’,” jelasnya.
“Karena tak ada lagi gunanya. Rakyat sudah tak akan percaya. Mereka akan cari jalan keadilannya sendiri,” pungkasnya.[Fhr]



