Anggota DPR Ingatkan Mahfud MD Jangan Sampai Kena Prank PPATK soal Kasus Rp349 T - Telusur

Anggota DPR Ingatkan Mahfud MD Jangan Sampai Kena Prank PPATK soal Kasus Rp349 T

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengingatkan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani jangan sampai kena prank (dikerjai) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu menyusul adanya temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bidang ekspor-impor dan perpajakan dari tahun 2009-2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan KNK-PP-TPPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/23), Mahfud MD menjelaskan data agregat transaksi dugaan TPPU kurun 2009-2023 ke dalam tiga kelompok sebesar Rp349 triliun menyangkut Kemenkeu.

Pertama, transaksi mencurigakan di kalangan pegawai Kemenkeu. Totalnya mencapai Rp35,5 triliun. Pernyataan ini sekaligus membantah ucapan Menkeu, Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada Senin (27/3/23), yang mengungkap peredaran uang di pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya. Mahfud MD menyebut besaran jumlah transaksi mencurigakan mencapai Rp53,8 triliun.

Ketiga, transaksi mencurigakan berasal dari kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU. Dana dalam transaksi mencurigakan ini mencapai Rp260,5 triliun.

“Artinya di sini, Prof Mahfud sebagai ketua tentunya bisa mendudukan kembali, membreakdown (merinci) yang benar yang mana. Karena Kemenkeu membreakdown ini berdasarkan surat PPATK yang masuk. Jadi jangan sampai dua-duanya kena prank sama PPATK ini, karena angkanya sama tapi dibuat berbeda sehingga ribut sendiri. Ini jangan sampai terjadi hal ini,” kata Wihadi, Kamis (30/3/23). 

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan data PPATK dilakukan berdasarkan analisa data keuangan dari rekening bank yang ada di Bank Indonesia (BI).

“Dari 2009-2023, pertanyaannya yang PPATK analisa, apakah dana itu Rp349 triliun masih ada nggak? Jangan-jangan ini sudah tidak ada? kena prank lagi kita,” tegasnya.

Sebab itu, Anggota Banggar DPR ini meminta PPATK harus benar-benar menganalisa terkait temuannya tersebut dan membukanya.

“Coba kita pikirkan kembali situasi ini jangan sampai masyarakat kita ini menjadi terbebani oleh angka ini. Dan mereka merasa pemerintah ini ternyata Kementerian Keuangan yang bendahara negara sudah tidak benar,” ucapnya.

Legislator dapil Jatim IX ini meminta semua pihak terkait transaksi mencurigakan ini duduk bersama untuk merinci dengan benar temuan ini. [Tp]


Tinggalkan Komentar