Anies Baswedan: Masyarakat Harus Serius Lakukan Pembatasan Jarak Fisik - Telusur

Anies Baswedan: Masyarakat Harus Serius Lakukan Pembatasan Jarak Fisik

Gubernur DKI Jakarta saat Konferensi Pers di Balaikota DKI, Senin (30/3/20). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan setiap harinya pasien positif COVID-19 di Jakarta masih tinggi. Hingga Senin, data yang masuk mencapai 720 kasus positif atau naik 19 orang dari hari Minggu kemarin.

Karenanya, Anies meminta masyarakat untuk serius dalam melakukan pembatasan jarak fisik atau physical distancing dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19.

"Bahwa kondisi penyebaran COVID-19 masih amat mengkhawatirkan, tingkat penyebarannya cukup tinggi. Lonjakan angka kasus cukup besar di DKI Jakarta. Karena itu kepada masyarakat harus serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak untuk mencegah penularan," ujar Anies saat menyampaikan keterangan pers di Balaikota, Senin (30/3/20).

Adapun data hingga Senin ini, jumlah pasien yang sembuh sebanyak 48 orang dan 76 terkonfirmasi meninggal dunia atau naik sembilan orang dari hari Minggu.

Sementara 445 pasien positif COVID-19 tengah dirawat di rumah sakit dan 151 pasien melakukan isolasi mandiri. Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP), tercatat 2.289 pasien di wilayah DKI Jakarta dengan rincian 498 pasien masih dipantau dan 1.791 pasien telah selesai dipantau.

Sementara itu, ada 1.046 orang masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP), rinciannya 708 orang dirawat dan 338 dinyatakan negatif sehingga diperbolehkan pulang.

Mengingat angka penularan masih tinggi, Anies pun meminta masyarakat untuk bahu-membahu memutus rantai penyakit menular ini dengan mengikuti arahan dari pemerintah.

Di samping itu, ia juga telah menginstruksikan mulai dari RT/RW hingga kelurahan untuk terus melakukan sosialisasi serta mengidentifikasi kelompok umur yang rentan tertular COVID-19.

"Jadi di situ lah awalnya bahwa bila kita berbicara menjaga masyarakat maka deteksi awal dibutuhkan. Ketua RT ketua RW apabila menemukan kasus bisa dilaporkan ke lurah dan walikota sudah menyiapkan tempat masyarakat yang masuk kategori ODP, PDP, di luar pemukiman," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar