telusur.co.id - Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan pihaknya mempunyai mekanisme tersendiri di dalam menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Di mana keputusan berada di tangan Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Hal tersebut dikatakan Herman Khaeron merespons pertemuan antara Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Anies Baswedan yang berlangsung hari ini, Jumat (7/10/22).
“Saya kira tunggu saja, mekanisme di Partai Demokrat sendiri untuk menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden itu adalah akan ditetapkan oleh majelis tinggi partai Demorat,” kata Herman saat diskusi ‘Pemilu Berkualitas dan Peta Politik Menjelang 2024 di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/22).
Majelis Tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan, nantinya SBY akan memutuskan siapa capres-cawapres yang diusung partai berlogo Mercy tersebut.
“Langsung diketuai oleh pak SBY,” jelas Herman.
Herman tak menampik peluang Partai Demokrat untuk mengusung Anies sebagai capres terbilang besar. Karena fondasi hingga platform menuju perubahan dan perbaikan yang digagas Anies sejalan dengan Demokrat.
“Bahwa platformnya menuju perubahan dan perbaikan itu sudah sejalan,” ungkapnya.
Namun lagi-lagi, Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan bahwa keputusan capres-cawapres berada di tanggan Majelis Tinggi partai Demokrat. Termasuk juga apakah akan mengusung Anies sebagai capres di Pilpres 2024.
“Tinggal bagaimana mematangkan ini dan itu sangat tergantung kepada para pimpinan partai. Kalau pimpinan partai kemudian segera ada kesepakatan ya bisa diwujudkan segera koalisi dan tentu bagaimna cara penetapan capres dan cawapres,” tandasnya. [Tp]
Anies Bertemu AHY, Demokrat: Keputusan Capres-cawapres Ada di Tangan Majelis Tinggi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/22). (Ist).



