telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat kolaborasi dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Sinergi tersebut berhasil mendorong eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha, khususnya mereka yang sebelumnya tidak patuh terhadap putusan hukum. Upaya ini menjadi bagian dari kerja sama kedua lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU-Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Jakarta, Senin (27/4). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan.
“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari JAMDATUN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.
Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah terjalin sejak 2021 melalui perjanjian resmi, khususnya dalam pemberian bantuan hukum oleh JPN untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menilai kolaborasi tersebut telah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.
KPPU menilai capaian ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang serius. Peran Jaksa Pengacara Negara dinilai strategis, khususnya dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi putusan yang telah inkrah.
Ke depan, kedua lembaga berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban hukum, termasuk pembayaran denda kepada negara.



