telusur.co.id -Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan living law yang hidup, berkembang, dan menjadi fondasi penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APHA, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. dari Universitas Trunojoyo Madura, dalam rangkaian workshop nasional APHA yang menghasilkan Rancangan Nasional Materi Pembelajaran Hukum Adat.
Kegiatan tersebut melibatkan para akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui forum ini, APHA menyusun kerangka nasional pembelajaran hukum adat yang direkomendasikan untuk diajarkan di Fakultas Hukum dan Pendidikan Tinggi Hukum di seluruh Indonesia.
“Tujuannya adalah membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya menguasai hukum negara, tetapi juga memahami realitas sosial, keadilan substantif, serta eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini kerap terpinggirkan dalam praktik hukum negara,” ujar Dr. Rina Yulianti.
Sementara itu Dr Rina juga mendorong mahasiswa terkait Pembelajaran
Konsep Dasar Hukum Adat. Mahasiswa mampu menjelaskan dan membedakan konsep adat, kebiasaan, hukum, dan hukum adat secara tepat Pengertian adat, kebiasaan, hukum, hukum adat
Tak hanya itu, Sistem dan Mahasiswa mampu mengklasifikasikan sistem hukum adat berdasarkan struktur sosial masyarakat, Corak religius magis, komunal, konkret, kontan
Sistem genealogis, teritorial, genealogisteritorial Dapat menghubungkan dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum
Mahasiswa mampu mengidentifikasi unsur, wilayah, dan faktor pengikat Masyarakat Hukum Adat atau MHA.
Bentuk-bentuk MHA di Indonesia
Hak ulayat Kunci isu konstitusional & agraria /sumber daya alam
Mahasiswa mampu menjelaskan sumber. Sumber asli, Kebiasaan, Penguatan teori hukum
Hukum Adat Mahasiswa mampu menganalisis penerapan asas hukum adat dalam bidang perorangan, keluarga, dan harta.
Hukum perorangan adat Hukum keluarga adat (perkawinan, waris)
Hukum harta (tanah, benda adat) Perbandingan dengan KUHPerdata dan aturan lainnya
Hukum Adat: Fondasi Keadilan di Tengah Krisis Sosial-Ekologis
APHA menilai semakin maraknya konflik agraria, perampasan tanah adat, kriminalisasi masyarakat adat, serta kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa hukum negara belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial. Di sisi lain, hukum adat justru menyediakan mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, pemulihan keseimbangan, dan keadilan restoratif.
Menurut Sekjen APHA Dr. Rina Yulianti, masyarakat hukum adat terbukti memiliki peran strategis dalam perlindungan hutan dan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penyelesaian konflik sosial tanpa kekerasan, serta penguatan kohesi sosial dan identitas bangsa.
Namun demikian, dalam praktiknya, MHA masih menghadapi marjinalisasi struktural, lemahnya pengakuan hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi skala besar.
Mencetak Penegak Hukum yang Paham Realitas Sosial
APHA menegaskan bahwa materi hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pelajaran tambahan atau sekadar etnografi. Sebaliknya, hukum adat harus menjadi materi inti strategis dalam pendidikan hukum.
“Para lulusan Fakultas Hukum hari ini, khususnya calon penegak hukum dan pembuat kebijakan, tanpa pemahaman hukum adat, berisiko mengabaikan hak konstitusional MHA, mengkriminalisasi praktik adat, serta menghasilkan putusan yang tidak kontekstual dan tidak adil secara sosial,” kata Dr. Rina Yulianti.
Ia menambahkan bahwa isu akademik berkontribusi sangat besar dalam penguatan hukum adat karena mendorong agenda konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Lebih lanjut, APHA menegaskan bahwa masa depan hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari akar sosial-budayanya. Mengabaikan hukum adat sama dengan mengabaikan identitas bangsa, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
“Melindungi masyarakat hukum adat bukan hanya soal melindungi kelompok minoritas, tetapi soal menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari krisis ekologis, konflik agraria, dan ketimpangan struktural,” tegas Sekjen APHA Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
Dengan memperkuat hukum adat dalam pendidikan, kebijakan, dan penegakan hukum, Indonesia dinilai tidak hanya membangun negara hukum, tetapi juga negara yang berkeadilan sosial dan berkepribadian nasional.(fie)



