telusur.co.id - Pelaksanaan simulasi yang digelar oleh KPU RI di daerah merupakan bagian dari penyempurnaan draft aturan KPU pelaksanaan pemberian hak suara di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman saat meninjau pelaksanaan simulasi pemberian hak suara yang digelar oleh KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (31/10/2020).

"Kami sudah lakukan pembahasan draft. Hari ini (simulasi) bagian dari proses penyempurnaan draft yang kami buat. Draft yang kami buat salah satunya untuk antisipasi situasi pandemi sekarang," jelasnya.

Arief Budiman menuturkan bahwa beberapa KPU di daerah yang juga menggelar simulasi di masa pandemi COVID-19. Di Jatim, selain Kabupaten Kediri juga KPU Kabupaten Sumenep. Simulasi juga digelar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Jambi.

Arief menambahkan dalam simulasi sekaligus memantau pelaksanaan penghitungan suara dengan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi). Sistem tersebut baru digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Data hasil pilkada akan dikirim dengan sistem tersebut.

Arief berharap dengan simulasi ini bisa dilakukan perbaikan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. KPU provinsi serta KPU di daerah juga bisa memberikan masukan ke KPU RI.

Terkait dipilihnya Kabupaten Kediri sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan simulasi, Arief mengatakan di Pilkada Kabupaten Kediri terdapat ada calon tunggal.

"Di KPU Kabupaten Kediri ada calon tunggal. Ini penting juga bagi kami untuk simulasi di daerah yang ada calonnya, satu, dua, tiga hingga empat," kata dia.

Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Anshori menambahkan dalam simulasi ini digelar proses pemberian hak suara dengan protokol kesehatan yang ketat, mengingat saat ini masih di masa pandemi COVID-19.

Ia menambahkan simulasi ini sekaligus sebagai sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan pilkada di masa pandemi COVID-19 serta sosialisasi tentang Sirekap.

Anwar mengatakan dengan sistem Sirekap juga memudahkan proses rekapitulasi suara. Hasil surat suara akan dimasukkan ke dalam sistem. Nantinya petugas, baik pengawas maupun saksi akan diberi salinan berupa pindai atau elektronik, sehingga dengan sistem itu diharapkan hasil dokumentasi salinan juga akan sama.

Di sistem, lanjutnya, selain data juga terdapat dokumentasi sehingga bisa dicocokkan. Namun, salinan tersebut tidak bisa sembarangan bisa mengakses. Hanya mereka yang mempunyai akun yang bisa mengaksesnya.

"Walaupun dengan data elektronik, di situ ada foto asli dari foto di TPS. Itu semua pegang asli, jika ada yang beda berubah-ubah hasilnya itu nanti akan direkap di tingkat kecamatan. Hasil yang sudah tertabulasi dicocokkan dengan asli plano TPS, dibacakan lagi. Jika beda ada proses pembetulan," katanya.

Ia menambahkan dengan Sirekap juga bisa langsung diketahui hasil rekapitulasi dan hasilnya bisa untuk publikasi. KPU yang berhak melakukan publikasi, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Anwar menambahkan, sistem ini memudahkan KPPS dan petugas lainnya untuk proses perekapan. Ia berharap, dari hasil simulasi ini bisa sebagai bekal bagi panitia pilkada untuk lebih memahami sistem yang akan digunakan dalam Pilkada 2020.