telusur.co.id - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengadukan media Tempo ke Dewan Pers. 

Bahlil memandang, konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube Tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo, pada Sabtu, 3 Maret 2024 telah merugikan dirinya. Alasannya, produk jurnalistik investigasi yang diberi judul “Main Upeti Izin Tambang", juga dia anggap tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," ujar Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa menyampaikan sikap Bahlil dalam keterangannya, Selasa (5/3/24).

Tina menilai, pemberitaan Tempo terkesan menuding Bahlil sebagai pemain izin tambang tanda dasar. Sehingga ada unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalamnya.

"Di antaranya (unsur pelanggaran kode etik jurnalistik yang dimaksud) terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Tina, mantan wartawan televisi swasta nasional itu.

Oleh sebab itu, Tina menyayangkan informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi pada pemberitaan Tempo menimbulkan kesan negatif di publik terhadap Bahlil dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

"Sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," tukasnya.[Fhr]