Bamsoet Kutuk Pembunuhan Sadis di Sigi, Minta Pelaku Segera Ditangkap - Telusur

Bamsoet Kutuk Pembunuhan Sadis di Sigi, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Kerua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Ist).

telusur.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk tindakan biadab kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang tega membunuh satu keluarga, di Desa Lembatongoa, Sigi, Sulawesi Tengah. Korban berjumlah empat orang, yaitu kepala keluarga bernama Yasa, istri Yasa, putri Yasa, dan menantu Yasa. Pembunuhan keempatnya dilakukan secara sadis, ada yang dibakar hingga kepala ditebas. 

"Kepolisian harus segera menangkap para pelaku yang sudah diidentifikasi berjumlah sekitar sepuluh orang, 3 orang diantaranya membawa senjata api. Jangan biarkan negara kalah oleh kelompok teroris. Hukum harus menjadi panglima, agar keadilan bisa ditegakkan, dan keamanan serta ketertiban masyarakat senantiasa terjaga," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (29/11/20). 

Bamsoet menekankan, kepolisian juga perlu menggali informasi siapa pemasok senjata api ke kalangan teroris tersebut. Sehingga bisa memutus mata rantai peredaran gelap senjata api. 

"Kelompok teroris yang dengan leluasa mendapatkan senjata api, tak ubahnya seperti awan gelap dalam suasana ketentraman dan kedamaian masyarakat. Kepolisian bisa bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara untuk menangkap dan mendeteksi dari mana kelompok teroris tersebut mendapatkan senjata api," ungkap Bamsoet. 

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tak mudah terprovokasi. Jangan biarkan kelompok teroris menjadikan peristiwa ini sebagai kesempatan mengadu domba antar masyarakat. Maupun mengadu domba masyarakat dengan aparat kepolisian serta institusi negara lainnya. 

"Kelompok teroris merupakan musuh kita bersama, musuh semua suku bangsa, musuh semua pemeluk agama. Tindakan membunuh dan menebar rasa takut, tak pernah diajarkan dalam ajaran agama apapun. Karenanya, masyarakat jangan sampai terprovokasi. Mari percayakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar