Bamsoet Meminta Kejelasan dari Putusan Kasasi MA, Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan MPR - Telusur

Bamsoet Meminta Kejelasan dari Putusan Kasasi MA, Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua DPD (LaNyalla Mattalitti (kanan) (foto : IST)

telusur.co.id - Surat Pimpinan MPR bukan merupakan putusan pribadi  ketua MPR Bambang Soesatyo tetapi  merupakan hasil rapat pimpinan Yang perlu meminta kejelasan atas putusan MA.

Pimpinan MPR telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat tersebut menegaskan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024. Pimpinan kelompok DPD meminta pimpinan MPR dapat melakukan penggantian wakil ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tansil Linrung.

Menanggapi surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR telah sepakat akan segera berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mempertegas apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial. Apabila putusan MA itu bersifat eksekutorial maka pimpinan MPR baru bisa menindaklanjuti surat pimpinan DPD untuk melakukan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, persoalan berawal ketika dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD yakni Fadel Muhammad diganti Tamsil Linrung. Rapat dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Atas putusan tersebut Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Hasilnya, berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD digantikan oleh Anggota DPD Tamsil Linrung.

Tidak puas dengan putusan PTUN Jakarta, pimpinan DPD kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ke PTTUN Jakarta. Tetapi,  putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta, usai kalah di PTUN Jakarta dan PTTUN, pimpinan DPD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 mengabulkan permohonan kasasi pimpinan DPD serta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN yang menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Pimpinan MPR juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya Elsa Syarief Law Firm Nomor 109/ESL/VIII/2024 perihal Laporan Perkembangan Perkara dan Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Fadel Muhammad, selaku Wakil Ketua MPR. Intinya, pimpinan MPR diminta tidak menindaklanjuti surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024, perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD.

"Melalui surat pimpinan MPR yang akan segera dikirim kepada pimpinan MA, Bambang Soesatyo beserta Pimpinan MPR lainnya ingin mendapatkan kepastian apakah putusan MA tersebut bersifat eksekutorial. Jika bersifat eksekutorial, keputusan MA tersebut dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu adanya proses atau keputusan tambahan dari pihak lain. Hal ini penting untuk  memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pihak tertentu,"

Menurut Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah sikap tersebut Bukan putusan ketua mpr Bambang Soesatyo tapi hasil rapat pimpinan MPR Yang perlu meminta kejelasan atas putusan MA yang masih  abu abu tersebut . Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah menyebutkan ada pihak-pihak tertentu yang menggiring seolah-olah Itu Merupakan Putusan Bamsoet Semata dengan tudingan Ketua MPR Bamsoet mencederai Marwah dan Kehormatan Dewan sampai membuat Laporan Pengaduan kepada MKD DPR-RI  ,Heru Purwoko Menegaskan Tidak ada Kode Etik DPR -/RI yang di langgar oleh Bambang Soesatyo atas sikapnya terkait Putusan Kasasi MA .

Front Majukan Daerah Menyesalkan masih ada nya Upaya membuat Kegaduhan  Di sisa waktu 1 bulan berakhirnya Masa Jabatan Pimpinan MPR   .2019-2024.

Front Majukan Daerah Mempertanykan Mengapa Lanyalla Masih Ngotot melakukan Pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD-RI , Sebaiknya Lanyalla  mempertanggungjawabkan kepada Publik 5 Tahun Selama  Memimpin DPD-RI Sudah melakukan Apa Saja Untuk  DPD-RI dan Masyarakat Daerah. (fie)


Tinggalkan Komentar