telusur.co.id - Upaya mencari kesepakatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di Hotel Bumi Wiyata Depok belum membuahkan hasil. Perundingan bipartit kedua antara perwakilan pekerja dan manajemen yang digelar Selasa (1/9/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Perselisihan ini menyangkut 104 pekerja Hotel Bumi Wiyata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 pekerja tercatat memperjuangkan pemenuhan hak mereka melalui serikat pekerja.
Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh mengatakan, pembahasan dalam pertemuan kedua masih berfokus pada sejumlah hak pekerja, terutama terkait besaran dan mekanisme pembayaran pesangon.
Dia menyebut, terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan manajemen mengenai skema pesangon. Pihak pekerja meminta pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dibayarkan sekaligus.
“Kita harga mati sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hak pesangon kita. Dan dibayarkan secara langsung. Maksudnya, tanggal 10 September itu harus sudah ada keputusan,” tegas Soleh kepada wartawan.
Menurut Soleh, dalam perundingan tersebut manajemen menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Skema pembayaran secara bertahap juga menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak pekerja.
Serikat pekerja berpandangan, pemenuhan hak pekerja perlu mengacu pada PKB yang telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan dan pekerja.
Meski belum menemukan titik temu, pihak pekerja menyatakan masih membuka ruang dialog. Pertemuan lanjutan pada 10 September akan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk kembali membahas.
"Kita berjuang lah. Apapun caranya akan kita perjuangkan untuk mendapatkan hak kita sesuai dengan PKB. Kita lihat saja episode-episode selanjutnya,” ucap Soleh.
Selain persoalan pesangon, Soleh menuturkan, serikat pekerja juga meminta kejelasan mengenai sejumlah hak lain. Di antaranya pembayaran gaji Agustus, hak cuti besar, dan kompensasi Loss and Breakage (LB).
Kepastian waktu pembayaran kompensasi juga menjadi perhatian bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pekerja harian kasual.
Serikat pekerja hingga saat ini masih membutuhkan kejelasan mengenai kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan kepada para pekerja.
Persoalan lain yang turut dibawa dalam perundingan adalah dana iuran koperasi yang selama ini dipotong dari gaji karyawan.
Lebih jauh Soleh mengungkap, nilai dana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Dia pun menyebut, persoalan mengenai dana iuran koperasi itu juga masih membutuhkan penyelesaian.
"Terkait iuran wajib anggota koperasi. Nah itu menjadi utang perusahaan. Sebenarnya bukan piutang, kalau iuran wajib itu kan sudah dipotong oleh perusahaan sebagai kewajiban anggota koperasi," tutur dia.
"Dan uang itu seharusnya diberikan kepada pihak koperasi, tetapi tidak diberikan. Sekitar 300juta lebih lah. Makanya seharusnya ada pembahasan di awal," sambung Soleh.
Untuk sementara, pekerja memilih menunggu hasil pertemuan berikutnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Sebagai informasi, kedua pihak dijadwalkan kembali bertemu pada 10 September 2026 untuk melanjutkan pembahasan mengenai hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
Editor: Farouq Iskandar



