Bicara Pemakzulan, Fadli Zon : Hal Yang Lumrah Dalam Demokrasi - Telusur

Bicara Pemakzulan, Fadli Zon : Hal Yang Lumrah Dalam Demokrasi

Fadli Zon

telusur.co.id - Saat ini, kata pemakzulan merupakan kata yang sensitif. Jika ada yang menggaungkan, dituding makar. Padahal, di Pasal 7A UUD 1945 ada aturan mengenai pemakzulan.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dalam sistem demokrasi yang terbuka membahas mengenai pemakzulan dalam forum seminar dan diskusi merupakan hal yang wajar. Tidak perlu takut berbicara.

"Kenapa harus takut membicarakan pemakzulan, itu hal lumrah saja dalam demokrasi," ujar Fadli Zon, Selasa.

Karenanya, jika ada pihak yang takut dan anti dengan kata pemakzulan, menurut Fadli, bukti sedang dalam kondisi paranoid. "Yang ketakutan pasti yang tak percaya diri, paranoid dan anti-demokrasi," tegas Fadli. 

Diketahui, penyelenggaran diskusi ilmiah yang digelar oleh Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapatkan ancaman dan intimidasi karena menyinggung isu pemakzulan.

Pasal 7A UUD 1945, Inti pasalnya presiden bisa diberhentikan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. [ham]


Tinggalkan Komentar