Rieke Diah Pitaloka Harap Perluasan Mandat Kemensetneg Diiringi Penguatan Akuntabilitas Konstitusional - Telusur

Rieke Diah Pitaloka Harap Perluasan Mandat Kemensetneg Diiringi Penguatan Akuntabilitas Konstitusional

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa perluasan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2026 harus diimbangi dengan penguatan akuntabilitas konstitusional dalam setiap pelaksanaan tugas dan kebijakan.

Rieke mengapresiasi berbagai capaian Kemensetneg sepanjang 2025, di antaranya keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 17 tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2025.

Selain itu, Kemensetneg juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target Rp736,07 miliar, menyerap anggaran Rp6,278 triliun atau 92,12 persen dari pagu Rp6,815 triliun, serta mengelola aset negara senilai Rp638,967 triliun.

"Capaian tersebut menunjukkan tata kelola keuangan yang baik dan patut diapresiasi," ujar Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan mandat Kemensetneg berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2026, yang mencakup penguatan fungsi analisis kebijakan, dukungan terhadap Program Strategis Presiden, pengelolaan pers dan media, serta koordinasi kelembagaan, harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab konstitusional.

Menurut Rieke, semakin luas kewenangan yang dimiliki suatu kementerian, semakin besar pula kewajibannya memastikan seluruh kebijakan, regulasi, dan penggunaan anggaran negara tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, dan tujuan pembangunan nasional.

"Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, serta tujuan bernegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Rieke juga menekankan bahwa keberhasilan tata kelola pemerintahan tidak boleh hanya diukur dari capaian administratif, seperti opini WTP, tingginya serapan anggaran, maupun besarnya penerimaan negara.

Menurutnya, ukuran keberhasilan yang lebih substansial adalah sejauh mana penggunaan APBN dan pengelolaan aset negara mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta kebijakan yang sejalan dengan konstitusi.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, Kemensetneg perlu memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi agar setiap kebijakan yang ditandatangani Presiden memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Ia menilai Kemensetneg memiliki peran strategis sebagai gatekeeper kebijakan Presiden sehingga harus memastikan tidak ada regulasi yang menyimpang dari mandat konstitusi maupun kepentingan rakyat.

Kedua, Rieke mendorong agar pelaksanaan fungsi baru Kemensetneg, mulai dari dukungan terhadap Program Strategis Presiden, pengelolaan dana operasional Presiden, analisis kebijakan, hingga pengelolaan aset negara, dilaksanakan secara terarah, transparan, dan memiliki indikator kinerja yang terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketiga, pemerintah diminta melengkapi sistem pertanggungjawaban APBN dengan indikator berbasis outcome yang mampu mengukur manfaat nyata kebijakan, efektivitas reformasi birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, menurut Rieke, keberhasilan pemerintah tidak hanya dinilai dari kepatuhan administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga dari kontribusinya dalam mewujudkan tujuan konstitusi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Tinggalkan Komentar