Buron 10 Bulan, Pelaku Pencurian Rumah di Tambora Ditangkap Tanpa Perlawanan - Telusur

Buron 10 Bulan, Pelaku Pencurian Rumah di Tambora Ditangkap Tanpa Perlawanan

Ilustrasi pencurian (Ist)

telusur.co.id - Usai buron selama 10 bulan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian rumah berinisial RL alias Kodok. RL berhasil menggondol perhiasan emas senilai Rp 50 juta saat beraksi di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (26/11/20) silam.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, RL kerap berpindah tempat persembunyian sehingga menyulitkan petugas yang akan menangkapnya. Namun pelariannya berakhir pada Rabu (8/9/21) kemarin

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi. Hal tersebut yang menyulitkan anggota kami untuk menangkap pelaku," ujar Faruk dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/21).

Awalnya, kata Faruk, korban Bambang Suriadi mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan pada Sabtu (26/11/20) pagi. Ia mendapati plafon rumah dan kunci lemari juga telah rusak.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Korban mengaku kehilangan emas seberat 50 gram dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu di dalam celengan," jelasnya.

Dari laporan tersebut, kata Faruk , pihaknya kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP. Selain itu polisi juga mencari rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. Dari informasi yang didapat, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban," terangnya.

Setelah lebih kurang 10 bulan diburu, lanjut Faruk, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Jembatan Kambing, Tambora, Jakarta Barat. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan itu telah habis untuk biaya hidup selama pelariannya.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Mapolsek Tambora," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar