Operasi Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepulauan Riau - Telusur

Operasi Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepulauan Riau

Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Foto: dok. BNN.

telusur.co.id -Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut (TNI AL), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau dimusnahkan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan jaringan peredaran gelap zat berbahaya lintas negara yang berhasil digagalkan aparat gabungan. Pengungkapan kasus tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (9/8/2026).

Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.

Turut hadir Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Saat itu, aparat mendeteksi dugaan rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan dan ditindaklanjuti dengan operasi terpadu yang melibatkan BNN, Bea dan Cukai, Polri, TNI AL, serta BIN.

Sinergi lintas lembaga tersebut memungkinkan aparat memantau pergerakan kapal hingga akhirnya melakukan pengamanan di wilayah perairan Indonesia.

Operasi tersebut tidak hanya menggagalkan masuknya hampir 1,3 ton ketamin ke pasar gelap, tetapi juga diperkirakan memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga Rp2,1 triliun.

Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan ketamin.

Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan ketamin membutuhkan sinergi lintas lembaga. Hal tersebut lantaran ketamin saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika.

Meski demikian, ketamin memiliki potensi untuk disalahgunakan. Aparat juga menemukan penggunaan ketamin sebagai campuran liquid vape yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran ketamin tetap dapat ditindak menggunakan instrumen hukum yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan zat tersebut.

Tidak berhenti pada penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.

Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamin. Langkah itu sekaligus menjadi respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan ketamin di tengah masyarakat.

Keberhasilan operasi terpadu tersebut menjadi momentum penting menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Sinergi antara BNN, TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta seluruh unsur terkait menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran zat berbahaya membutuhkan kekuatan bersama.

Kolaborasi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk menutup celah masuknya jaringan peredaran gelap lintas negara. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.


Tinggalkan Komentar