Capim KPK Mawawi Pomolango Setuju SP3 di KPK - Telusur

Capim KPK Mawawi Pomolango Setuju SP3 di KPK


telusur.co.id - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menyatakan setuju menerapkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.

"Saya setuju, revisi UU No 30 tahun 2002.Tentang SP3-nya," ucap Nawawi dalam proses wawancara seleksi calon Pimpinan KPK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/19). 

Menurutnya, SP3 sangat penting diterapkan KPK, guna memberikan kepastian hukum bagi seorang tersangka yang belum terbukti bersalah hingga bertahun-tahun. 

"Saya pernah bertemu dengan seorang ibu. Ibu itu bertanya kepada saya, bagaimana nasib saya pak? Saya masih ditetapkan tersangka hingga beratahun-tahun, padahal panitera sudah berganti berkali-kali," sebutnya.

Karena tidak ada kepastian hukum yang jelas, menjadi alasan bagi dirinya mendukung memberlakukan SP3 dalam perkara di KPK. "Kalau sudah menemukan bukti baru yang kuat untuk menetapkan tersangka, silahkan dibuka kembali" ungkapnya.   

Seperti diketahui, DPR RI akan kembali mencoba revisi undang-undang KPK, setelah bertahun-tahun tidak bisa dilakukan karena mendapatkan penolakan dari publik dan unsur KPK. DPR, salah satunyadalam rencana merubah UU KPK kali ini akan memunculkan SP3. [Ham]
 


Tinggalkan Komentar