Cuekin Yunani, Erdogan Tetap Lakukan Pengeboran - Telusur

Cuekin Yunani, Erdogan Tetap Lakukan Pengeboran

Erdogan

telusur.co.id - Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa Turki akan melanjutkan pekerjaan eksplorasi energi di Mediterania Timur. "Kami telah memulai pekerjaan pengeboran lagi," kata Erdogan kepada wartawan setelah berpartisipasi dalam salat Jumat di masjid Hagia Sophia.

Penyeboran yang terjadi membuat Turki dan Yunani berselisih. Kedua negara saling klaim mengenai sumber daya hidrokarbon dan ketegangan berkobar bulan lalu. Kanselir Jerman Angela Merkel turun tangan untuk mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin negara untuk meredakan ketegangan.

Namun, Erdogan menegaskan bahwa Turki tetap melakukan pengeboran tanpa berdiskusi dengan Yunani maupun negara lainnya. "Kami tidak merasa berkewajiban untuk berbicara dengan mereka yang tidak memiliki hak di zona yurisdiksi maritim."

Dia mengatakan Barbaros Hayreddin Pasa dari Turki, kapal survei seismik, telah dikirim ke wilayah tersebut untuk melaksanakan tugasnya. Kapal itu pindah ke perairan di lepas pantai Siprus pada akhir Juli dan tetap berada di wilayah itu.

Erdogan membuat komentar ketika ditanya tentang kesepakatan yang ditandatangani oleh Mesir dan Yunani pada hari Kamis yang menunjuk zona ekonomi eksklusif antara kedua negara di Mediterania timur.

Para diplomat di Yunani mengatakan kesepakatan mereka membatalkan kesepakatan yang dicapai tahun lalu antara Turki dan pemerintah Libya yang diakui secara internasional.

Erdogan, bagaimanapun, menolak kesepakatan Mesir-Yunani, mengatakan Turki akan mempertahankan kesepakatannya dengan Libya "secara tegas".

Mengomentari perjanjian tersebut, kementerian luar negeri Turki mengatakan zona yang termasuk dalam kesepakatan Yunani-Mesir berada di bawah wilayah landas kontinen Turki.

Ankara telah menyatakan bahwa batas laut untuk eksploitasi komersial harus dibagi antara daratan Yunani dan Turki dan tidak memasukkan pulau-pulau Yunani atas dasar yang sama. Athena berpendapat bahwa posisi Turki merupakan pelanggaran hukum internasional. [ham]


Tinggalkan Komentar