Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah, Sekjen PAN : Berpotensi Melanggar UU 34 Tahun 2014 - Telusur

Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah, Sekjen PAN : Berpotensi Melanggar UU 34 Tahun 2014

Eddy Soeparno

telusur.co.id - Sekretaris jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola dana haji. Penggunaan dana haji di luar ketentuan pengelolaan berpotensi melanggar UU No. 34 tahun 2014.

“Kami mengingatkan BPKH hati-hati kelola dana Tamu Allah. Dana haji adalah dana titipan jemaah yang sudah ditabung bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun untuk menjalankan kewajiban ibadah haji,” ungkap mantan Direktur Investment Banking Merrill Lynch untuk Asia Pacific ini.

Eddy yang juga pakar di bidang keuangan ini menegaskan, BPKH harus mengelola dana haji berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent), transparan dan akuntabel.

Bagi Eddy, kebijakan publik yang efektif harus mendapatkan dukungan publik dan karena hal ini menyangkut pengelolaan dana calon jemaah haji.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai wacana penggunaan Dana Haji harus segera didiskusikan bersama DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif.

“Saya sendiri akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk memastikan legislatif mengkaji secara detail rencana BPKH menggunakan dana haji untuk keperluan investasi di luar praktik sebagaimana lazimnya,” jelas Eddy.

Untuk memperkokoh kredibilitas BPKH, Eddy mengusulkan lembaga ini membuat pelaporan yang lebih rinci terkait pengelolaan dana haji, seperti misalnya penempatan dana di bank dilakukan di bank mana saja, dana haji diinvestasikan dalam instrumen apa saja, dan lain-lain.

“Saya juga mengimbau agar BPKH segera mempublikasikan laporan keuangan audited per 31 Desember 2019, agar publik dapat mengetahui status dan keberadaan dana haji yang ditabungnya selama ini,” pungkasnya. 


Tinggalkan Komentar