Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan, Bripka HK Terancam Sanksi Etik dan Pidana - Telusur

Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan, Bripka HK Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Ilustrasi KDRT (Foto: Pixabay)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun untuk istri HK, IS, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11/22).

Zulpan memaparkan, ada dua proses hukum yang kemungkinan akan dijalani Bripka HK. Yang pertamaa proses secara etik, lalu proses pidana.

Terkait pelanggaran etik, Bripka HK diperiksa perihal dugaan perselingkuhan yang saat ini ditangani Propam Polda Metro Jaya. Sementara untuk pelanggaran etik diperiksa atas dugaan KDRT yang ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

“(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan berselingkuh dengan banyak wanita. Bukan hanya soal perselingkuhan, HK  juga dilaporkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, Bripka HK masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," ujar Sarly saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/11/22). (Tp)

 


Tinggalkan Komentar