Diduga Palsukan Surat, Ketua SMSI Bekasi Terancam Pidana - Telusur

Diduga Palsukan Surat, Ketua SMSI Bekasi Terancam Pidana


telusur.co.id - Kuasa hukum RF Rochmatillah dari ARW & Rekan, Anton R Widodo menegaskan, akan mengawal kasus dugaan memalsukan surat yang dilakukan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, DA hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” kata Anton dalam konferensi pers di kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/22).

Anton mengungkapkan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten. “Kita tinggal menunggu bagaimana perkembangan hasil penyelidikan ini. Kami sebagai pengacara akan memperjuangkan keadilan buat klien kami untuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” katanya.

Mengenai tindakan kliennya yang melaporkan DA ke Polri, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi ini meyakini terdapat indikasi kerugian yang dialami oleh RF Rochmatillah sebagai Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi.

“Kita berharap proses penyelidikan ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau sudah dinaikkan, berarti sudah ditemukan proses hukum,” ucapnya.

Anton memastikan akan mengawal kasus ini sebaik mungkin secara normatif. “Setelah tahun baru akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah pengurus SMSI Provinsi Jawa Barat dan nama-nama yang ada di dalam SK kepengurusan SMSI tanggal 21 Maret 2022,” jelasnya.

Namun, Anton membantah kalau kasus ini berjalan lamban. Menurut dia, penanganan kasus ini oleh pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten berjalan lancar.

Jikapun ada hambatan, lanjut Anton, karena adanya sejumlah saksi yang pada saat adanya surat panggilan, para saksi tertunda.

“Misalnya, Ketua DPRD mendapat panggilan sebagai saksi. Dia menyatakan siap datang ke Polres, tiba-tiba dia membatalkan karena ada agenda yang tidak bisa ditinggal. Nah, itu hambatannya. Tapi secara prosedur, kasus ini berjalan lancar,” kata Anton. 

Menjawab wartawan, Anton menjelaskan bahwa ancaman hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP bisa dipenjara selama 6 tahun kurungan dan Pasal 266 bisa dipenjara selama 7 tahun.

Seperti diberitakan, kisruh di SMSI Kabupaten Bekasi berujung pada laporan polisi, menyusul adanya dugaan memalsukan surat keluar Nomor: 06/SMSI-KAB.BEKASI/VI/2022, yang dilakukan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi pada 15 Juli 2022 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, DA dipolisikan dengan laporan nomor: LP/2453/SPKT/K/X/2022, dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Rabu (28/12/22).[Tp


Tinggalkan Komentar