Dikelola Pemerintah, Fadli Zon: Jangan Sampai TMII Dijual Untuk Bayar Utang - Telusur

Dikelola Pemerintah, Fadli Zon: Jangan Sampai TMII Dijual Untuk Bayar Utang

Politisi Gerindra Fadli Zon (foto: Instagram)

telusur.co.id - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada Kementerian Sekretaris Negara. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/21).

Menanggapi hal tersebut, politisi Gerindra Fadli Zon turut angkat bicara. Dia mengomentari sebuah tautan berita melalui akun Twitter pribadinya.

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," ujar Fadli.

Seperti diketahui, Pratikno menyebut, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut karena banyak masukan terkait pengelolaan TMII. Perpres tersebut sekaligus menjadi akhir dari pengelolaan yang dilakukan Yayasan Harapan Kita.

"Berarti berhenti pula pengelolaan yang sudah 44 dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," katanya.

Pratikno memaparkan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Dalam Perpres memang disebutkan bila TMII merupakan milik negara.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar