Mimbar Menggugat 81 Kemerdekaan, PMKRI Jakpus Soroti Melemahnya Check and Balance  - Telusur

Mimbar Menggugat 81 Kemerdekaan, PMKRI Jakpus Soroti Melemahnya Check and Balance 

Diskusi Mimbar Menggugat PMKRI Jakpus (Foto: PMKRI Jakpus)

telusur.co.id - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat “Sanctus Robertus Bellarminus” menggelar forum diskusi “Mimbar Menggugat” pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Forum yang mengangkat tema “81 Tahun Merdeka: Rakyat Sejahtera atau Kekuasaan Semakin Berkuasa?” tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus kritik terhadap perjalanan demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan Indonesia setelah 81 tahun kemerdekaan.

Forum diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Jakarta Pusat, di antaranya HMI, PMII, GMNI, GMKI, serta PMKRI Cabang Jakarta Pusat. Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus Taek, hadir sebagai salah satu pembicara.

Dalam forum tersebut, Yohanes menyoroti salah satu persoalan sistematis dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yakni munculnya gejala repatrimonialisasi kekuasaan. Menurutnya, gejala tersebut terlihat ketika kekuasaan dan institusi negara mulai diperlakukan seolah-olah sebagai milik personal atau kelompok tertentu, bukan sebagai instrumen untuk mengurus kepentingan seluruh rakyat.

“Kita sedang menghadapi gejala repatrimonialisasi kekuasaan, ketika negara seolah-olah diperlakukan sebagai barang yang dimiliki oleh para pejabat atau kelompok yang sedang berkuasa. Padahal negara ini adalah Republik, Res Publica, sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan Res Privata yang menjadi urusan pribadi,” ujar Yohanes dalam keterangannya, Senin (31/8/26).

Menurut Yohanes, salah satu indikasi dari persoalan tersebut adalah semakin terbatasnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses perumusan kebijakan. Kebijakan publik, menurutnya, tidak semestinya hanya dirumuskan oleh elite politik dan birokrasi tanpa membuka ruang yang cukup bagi masyarakat untuk terlibat, memberikan masukan, mengkritisi, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Ia menegaskan, demokrasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai proses elektoral lima tahunan. Demokrasi juga harus diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan sehari-hari, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara.

Selain persoalan partisipasi publik, Yohanes juga menyoroti semakin lemahnya mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, DPR seharusnya menjadi salah satu institusi utama yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Namun, efektivitas fungsi tersebut perlu dipertanyakan ketika terdapat kedekatan struktural dan politik antara kekuatan legislatif dan eksekutif.

“Apa yang mau diharapkan dari DPR saat ini sebagai sebuah mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan apabila ketua-ketua partai banyak yang ada di dalam kabinet pemerintahan?” sambungnya.

Yohanes menegaskan, anggota DPR yang duduk di Senayan merupakan representasi partai politik. Ketika pimpinan partai politik tersebut berada dalam struktur kekuasaan eksekutif, muncul persoalan independensi politik dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Anggota DPR yang duduk di Senayan merupakan anggota partai politik yang ketua partainya masuk dalam struktur kekuasaan eksekutif. Maka tidak heran ketika DPR tidak menunjukkan sikap kritis yang tajam terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Menurut Yohanes, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan individu anggota DPR, melainkan perlu dilihat secara lebih mendasar sebagai persoalan desain dan praktik sistem kepartaian serta relasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Yohanes juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi publik dalam proses legislasi dan perumusan kebijakan. Ia mencontohkan proses pembentukan sejumlah regulasi strategis, termasuk pembahasan RUU TNI dan RUU Polri, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, pembentukan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh berlangsung dalam ruang politik yang tertutup.

“Kalau kita memahami apa itu Republik, maka proses penyusunan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Karena RUU itu bukan urusan privat para elite politik, melainkan urusan publik,” kata Yohanes.

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai formalitas administratif. Partisipasi publik harus bersifat bermakna, yakni masyarakat memiliki kesempatan yang nyata untuk mengetahui, memberikan pandangan, menyampaikan keberatan, dan memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aspirasi mereka dipertimbangkan dalam proses legislasi.

Lebih jauh, Yohanes menyampaikan bahwa forum “Mimbar Menggugat” bukan dimaksudkan sebagai kegiatan yang berhenti pada diskusi dan pertukaran gagasan semata. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang awal untuk membangun kembali kesadaran kritis dan konsolidasi antarkelompok pemuda dan mahasiswa.

“Forum ini hanyalah sebuah pertemuan awal. Ke depan, ini dapat menjadi pintu untuk membangun konsolidasi pemuda dan mahasiswa yang lebih masif untuk menciptakan sebuah perubahan,” ujar Yohanes.

Menurutnya, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan besar tidak dapat dilepaskan dari peran pemuda. Karena itu, generasi muda tidak boleh hanya menjadi penonton dalam dinamika politik dan ketatanegaraan, tetapi harus mengambil posisi sebagai kekuatan kritis yang terus mengawal jalannya demokrasi.

“Bangsa ini lahir dari pergerakan pemuda. Hari ini kita hendak mengingatkan kembali bahwa masa depan bangsa harus tetap digenggam oleh tangan anak muda, karena ini adalah tuntutan sejarah,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang diskusi publik, memperkuat budaya berpikir kritis, serta mendorong konsolidasi gerakan mahasiswa dan pemuda dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, partisipasi publik, dan kepentingan rakyat.

“Mimbar Menggugat” diharapkan tidak berhenti sebagai mimbar wacana, melainkan berkembang menjadi ruang bersama bagi mahasiswa dan pemuda untuk membaca persoalan bangsa, menggugat praktik kekuasaan yang menyimpang, dan merumuskan agenda perubahan bagi masa depan Indonesia. (Prt)


Tinggalkan Komentar