Diproduksi di Apartemen, Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Perederan Tembakau Sintetis - Telusur

Diproduksi di Apartemen, Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Perederan Tembakau Sintetis

Ungkap kasus perederan tembakau sintetis di Mapolres Tangsel (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan sembilan tersangka produsen dan pengedar tembakau sintetis. Mereka berinisial GR, AS, MN, AN, AG, FL, RH, VC, PR, dan AG.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel. Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku di kawasan Serpong.

"Awalnya kita amankan dua orang berinisial GR dan MN. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/21).

Kemudian, kata Iman, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Dari sana polisi berhasil menemukan pabrik pembuatan tembakau sintetis di dalam sebuah apartemen.

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Dari sana juga diamankan cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning," katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Iman, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar. Polisi juga menyita bibit pembuatan tembakau sintetis.

"Kita amankan juga bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2,6 kilogram," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ts)


Tinggalkan Komentar