Dishub DKI Bakal Tindak Juru Parkir Liar Minimarket dengan Sidang di Tempat - Telusur

Dishub DKI Bakal Tindak Juru Parkir Liar Minimarket dengan Sidang di Tempat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melakukan penindakan hukum atau sidang secara langsung di tempat terhadap juru parkir liar minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa parkir liar masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan. 

“Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP, tetapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk “sidang” di tempat,” kata Syafrin di Jakarta, Kamis (9/5/24).

Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan pihak minimarket bagi para pelanggannya dengan nominal parkir Rp0 alias gratis.

"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujar Syafrin.

Selanjutnya, Syafrin mengungkapkan, bahwa penindakan hukum ringan terhadap jukir liar akan mulai dilakukan pekan depan.

"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Setelah ini minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar