telusur.co.id, PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025.
Anggota Komisi VI DPR, Firnando H Ganinduto mendukung kebijakan BUMN listrik tersebut. Menurut dia, pemberian diskon selama 2 bulan kepada pelanggan PLN itu akan sangat berdampak pada semua sektor, termasuk UMKM.
"Tentu sangat membantu meringankan beban UMKM pada awal tahun, sehingga bisa membantu mendongkrak daya beli masyarakat," kata Firnando H Ganinduto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari 65 juta unit. UMKM itu tersebar di berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknologi digital. "Kita tahu bahwa 95 persen pelanggan PLN itu rumah tangga dan UMKM yang ikut menikmati diskon. Tentu kita dukung," ujarnya lagi.
Politisi muda Partai Golkar itu menambahkan bahwa tidak hanya mendongkrak daya beli saja, namun juga mendorong perputaran bisnis UMKM lebih bergairah. "Saya menilai insentif dan stimulus-stimulus itu bakal lebih menggairahkan UMKM di daerah. Apalagi awal tahun 2025 itu, banyak harga-harga yang naik," paparnya lagi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Menurut informasi dari Agent Hotline PLN, berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:
1. Tarif 450 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
Adapun, harga tarif listrik rumah tangga daya 450 VA bersubsidi adalah Rp 415 per kWh. Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 67,230.
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
Tarif listrik subsidi keperluan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.352. Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 438.048.
Sedangkan, tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi adalah Rp 605 per kWh. Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 196,020.
3. Tarif 1.300 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.
Tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70. Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 676.119,6.
4. Tarif 2.200 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 1.584 kWh.
Tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70. Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 1,14 juta Demikian adalah rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya.