Diteriaki Korban, Dua Jambret HP di Surabaya Nyaris Tewas Diamuk Massa - Telusur

Diteriaki Korban, Dua Jambret HP di Surabaya Nyaris Tewas Diamuk Massa

Tersangka saat digelandang petugas ke Polsek Kenjeran, Surabaya

telusur.co.id - Dimas Asmoro (20) warga Tenggumung Baru Mulya Gg. VI Surabaya dan Willy Mahendra Saputra (22) warga Tenggumung Baru Selatan 7 Surabaya diamaka Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu, (26/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua pelaku ini nyaris tewas dimassa oleh warga di Jl. Tanah Merah Selatan, Surabaya. Setelah menjambret dua Handphone (HP) milik Briyan (14), dan Dede (21). Kedua korban ini merupakan warga Jl. Tanah Merah, Surabaya.

''Kejadian itu, Briyan pertama kali menjadi target pelaku dengan merampas paksa HP yang dipegangnya saat berada di pinggir jalan. Sedangkan target keduanya adalah Dede, ia juga dirampas HPnya oleh pelaku,” sebut Kompol Ariyanto Agus melalui Kanit Reskrim, Iptu Evan Andias. Kamis, (27/2/2020).

Dari aksinya, pelaku ini sangat kompak. Meeka masing-masing mempunyai peran. Korban yang diincarnya adalah anak di bawah umur yang sedang lengah menggunakan HP di jalan.

''Begitu korban lengah, pelaku lalu beraksi dengan cara merampas paksa HP milik korban yang masih berada dalam genggaman tangannya. Setelah berhasil, pelaku lalu melarikan diri,” terang Evan.

Dalam catatan polisi, aksi pelaku ini diketahui sudah tiga kali di wilayah Surabaya, pertama di Simokerto, kedua dan ketiganya, pelaku beraksi di wilayah Kenjeran surabaya.

''Untungnya, pelaku saat kejadian dimassa oleh warga, Anggota Reskrim yang melaksanakan kring serse di sekitar, langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang geram,” tambah Evan.

Barang bukti, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Advan warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru Nopol L-6649-FI, sarana yang digunakan pelaku turut juga diamankan.

''Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di dalam tralis besi, penjara. Dan keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara,” pungkas Evan. [Asp]

 

Laporan : Pen

 


 

 

Tinggalkan Komentar