telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Program tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat kepastian hukum perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Peluncuran program berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta sejumlah pimpinan BUMN strategis.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui peningkatan kolaborasi dan tata kelola perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance menghadirkan perubahan dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Menurutnya, pembahasan mengenai potensi risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi berlangsung, tetapi mulai dilakukan sejak awal melalui komunikasi terbuka dan dukungan integrasi data.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Setelah melalui proses persiapan dan pembahasan, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Program tersebut mencakup sejumlah jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Dalam periode uji coba tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap penerapan TCF. Selanjutnya, DJP bersama Pertamina akan melakukan pembahasan compliance arrangement serta evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyampaikan bahwa kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan secara lebih baik.
Dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menyebut pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan dan diterapkan oleh BUMN lainnya.
Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba program tersebut kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi yang lebih luas.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.
Melalui program tersebut, DJP berharap hubungan antara pemerintah dan wajib pajak dapat semakin berkembang ke arah kemitraan strategis yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.



