KPPU Periksa Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing yang Melibatkan TikTok - Telusur

KPPU Periksa Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing yang Melibatkan TikTok

Platform Tiktok.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Pada tahap ini, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.

Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 mengenai monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar, serta Pasal 20 terkait praktik jual rugi (predatory pricing).

Dalam tahapan penyelidikan, KPPU juga akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan.

Apabila penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelas Gopprera.

Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai dengan tata cara penanganan perkara yang berlaku.

Selama proses tersebut berlangsung, KPPU juga menegaskan akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tinggalkan Komentar