DJP Jatim I Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan PPN PT SMS ke Kejaksaan - Telusur

DJP Jatim I Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan PPN PT SMS ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Foto: Ist

telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menuntaskan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum perpajakan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap tersangka berinisial S alias TBH yang merupakan pengurus PT SMS. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, tersangka melalui PT SMS melakukan penebusan pita cukai yang akan dilekatkan pada kemasan rokok yang diproduksi perusahaan menggunakan formulir CK-1. Pada dokumen pemesanan pita cukai tersebut tercantum penghitungan jumlah cukai yang harus dibayar beserta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tersangka hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT yang seharusnya disetorkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp1,8 miliar.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pengawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel guna memastikan seluruh aspek formil maupun materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan penelitian berkas perkara, kasus tersebut dinyatakan lengkap dan resmi memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, praktik penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” ujar Max.

DJP menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai koridor hukum sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.


Tinggalkan Komentar