telusur.co.id - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai telah mengabaikan keberadaan DPR RI. Karena itu, DPR RI seharusnya menolak Perppu tersebut.
Begitu disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Rabu (4/1/23).
"Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja," kata Jamiluddin.
Jamiluddin mengingatkan, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK.
Karena itu, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku." Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja."
Menurut dia, DPR RI seharusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada.
Parlemen, lanjut dia, idealnya menolak Perppu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden.
DPR, tegas dia, tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi.
"Hanya dengan begitu, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR," tukasnya.[Fhr]



