telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mengkritik rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan membatasi BBM Subsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen).
Menurut Mulyanto, ide tersebut bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari karena masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
"Yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," kata Mulyanto, Kamis (29/8/24).
Mulyanto minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Dan, jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan hukum.
"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," terang Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah memperjelas aturan ini lebih dulu sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.
Mulyanto juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Agar sejak awal publik sudah siap.
Selain itu, ia minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.[Fhr]