telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Namun, ia meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polri didorong menelusuri pihak yang memberikan perintah, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan tersebut.
“Penegakan hukum Karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” kata Habiburokhman, dikutip Senin (24/8).
Menurut dia, pendekatan follow the money penting diterapkan untuk membongkar jaringan di balik praktik pembakaran lahan.
“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap telah menerima 89 laporan polisi terkait karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kasus-kasus tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, baik untuk kepentingan korporasi maupun perorangan. Pembakaran disebut dipilih karena dinilai lebih murah dan efisien dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Polri juga menyatakan terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap pemberi perintah, pemberi dana, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla.
Selain penegakan hukum, Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri membangun 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah wilayah rawan karhutla.
“Langkah konkret ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah bencana Karhutla,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.



